Ramadhan adalah bulan pendidikan dimana setiap ummat Islam yang akil baligh diwajibkan menjalankan puasa sebagai ungkapan ketaqwaan terhadap Allah SWT, sebagaimana diwajibkan kepada orang-orang sebelum kita. Untuk mengisi kegiatan di dalam bulan Ramadhan, agar lebih bermakna dan bermanfaat, Ikatan Warga Islam Inalum (IWII) Tanjung Gading telah melakukan rangkaian kegiatan. Baca Terus?
Ramadhan dan Berlebaran Bersama IWII Tanjung Gading
Bab Tuduhan dan Bukti
1. PENGERTIAN TUDUHAN DAN BUKTI
Da’aawa adalah bentuk jama’ dari kata da’wa, yang menurut bahasa berarti thalab (tuntutan). Allah swt berfirman:
“Dan memperoleh (pula) di dalamnya apa saja yang kamu minta.” (QS Fushshilat: 31) Baca Terus?
Kitab Peradilan
1. PERSYARI’ATAN QADHA’
Qadha’ disyar’i atkan berdasarkan Kitabullah, Sunnah Rasul-Nya dan Ijma’ ummat Islam.
Allah swt menegaskan:
“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah.” (QS Al-Maa-idah: 49) Baca Terus?
Bab Diat
1. PENGERTIAN DIAT
Diat adalah harta yang diwajibkan kepada si teraniaya atau kepada walinya karena kasus penganiayaan. Diat ada yang berkaitan dengan sesuatu yang bisa diqishash dan ada pula yang tidak. Baca Terus?
Kitab Pidana
1. DEFINISI JINAYAT
Secara bahasa kata jinaayaat adalah bentuk jama’ dari kata jinaayah yang berasal dari janaa dzanba yajniihi jinaayatan yang berarti melakukan dosa. Sekalipun isim mashbar (kata dasar), kata jinaayah dijama’kan karena ia mencakup banyak jenis perbuatan dosa. Kadang-kadang ia mengenai jiwa dan anggota badan, baik disengaja ataupun tidak. (Subulus Salam III: 231). Baca Terus?
Bab Hukuman Had Bagi Pemberontak
1. PENGERTIAN HARABAH (PEMBERONTAK)
Harabah ialah sekelompok orang muslim yang bergerak untuk mengadakan kekacauan di Darul Islam (negara Islam) untuk menumpahkan darah, menjarah harta orang lain, merusak kehormatan, memusnahkan tanaman, dan hal itu dimaksud untuk menentang Islam, akhlak, peraturan dan undang-undang yang berlaku. (Fiqhus Sunnah II: 393) Baca Terus?
Bab Hukuman Had Bagi Pemabuk
1. PENGHARAMAN ARAK
“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS Al-Maaidah: 90–91) Baca Terus?
Bab Li’an
1. PENGERTIAN LI’AN DAN KASUS LI’AN
Kata li’an menurut bahasa berarti alla’nu bainatsnaini fa sha’idan (saling melaknat yang terjadi di antara dua orang atau lebih). Sedang, menurut istilah syar’i, li’an ialah sumpah dengan redaksi tertentu yang diucapkan suami bahwa isterinya telah berzina atau ia menolak bayi yang lahir dari isterinya sebagai anak kandungnya, dan kemudian sang isteri pun bersumpah bahwa tuduhan suaminya yang dialamatkan kepada dirinya itu bohong. (Pengertian ini dikutip dari kitab al-Mugashshal fi Ahkamil Mar-ah Wal Baitil Muslim Fisy Syari’atil Islamiyah VIII: 320-321, terbitan Muassasah Risalah Beirut oleh Prof. Dr. Abdul Karim Zaidan). Baca Terus?
Bab Qadzf
1. PENGERTIAN QADZF
Qadzf ialah menuduh orang lain berzina. Misalnya seseorang mengatakan, “Wahai orang yang berzina,” atau lain sebagainya yang dari pernyataan tersebut difaham bahwa seseorang telah menuduh orang lain berzina. Baca Terus?
Bab Hukuman Zina
1. PENGERTIAN ZINA
Dalam al-Mu’jamul Wasith hal 403 disebutkan, “Zina ialah seseorang bercampur dengan seorang wanita tanpa melalui akad yang sesuai dengan syar’i.” Baca Terus?





